Search Engine
Jumat, 16 Juli 2010
YUSRIL MELAWAN....................
Jakarta - 'Terlanjur basah, ya sudah mandi sekali'. Itulah pepatah yang mungkin saat ini sedang dilakoni oleh mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra. Yusril membabi buta mengeluarkan 'jurus-jurus' jitunya untuk melawan status tersangka yang disandangkan kepadanya oleh Kejagung.
Pasca-penetapan status tersangka atas dirinya, profesor hukum tata negara ini langsung mempertanyakan keabsahan Jaksa Agung Hendarman Supandji, pemimpin institusi yang menetapkannya sebagai tersangka. Apa senjata Yusril?
Ternyata, senjata Yusril adalah UU 16/2004 tentang Kejaksaan RI, Kepres 187/2004, Kepres 31/2007 dan Kepres 83/2009. Produk-produk hukum di atas dijadikan landasan hukum Yusril untuk menyebutkan posisi Jaksa Agung saat ini ilegal.
"Saya sudah menunjukkan UU 16/2004 tentang Kejaksaan RI, Kepres 187/2004, Kepres 31/2007 dan Kepres 83/2009," kata Yusril usai diperiksa di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jaksel, Selasa (13/7/2010) lalu.
Yusril beberapa kali telah dipanggil ke Kejagung untuk diperiksa tekait dengan kasus dugaan korupsi Sisminbakum. Namun dia selalu menolak. Pertama, Yusril malah sempat tertahan di dalam kompleks Kejagung lantaran menolak diperiksa sebagai tersangka. Mobil yang dipakai Yusril tak bisa keluar lantaran semua pintu keluar terkunci rapat. Tapi akhirnya dia 'dilepaskan'.
Yusril sempat datang lagi ke Kejagung, tapi tidak banyak memberikan keterangan. Terakhir, melalui kuasa hukumnya, Yusril meminta penundaan pemeriksaan lantaran pada saat yang bersamaan harus menjalani sidang pemeriksaan uji materi UU Kejaksaan yang dia mohonkan ke Mahkamah Konstitusi. Dia berharap, kasus hukum yang dideranya diselesaikan setelah MK memutus permohonannya.
Soal uji materi UU Kejaksaan, pria yang pernah berperan sebagai Laksamana Cheng Ho dalam serial di televisi ini pernah menantang berdebat kepada mantan bosnya, Presiden SBY dalam sidang di MK.
Tak cuma uji materi UU Kejaksaan, Yusril juga mengeluarkan jurus-jurus mautnya. Berbekal pengetahuan yang luas tentang ilmu tata negara dan pengalaman, kakak politisi Yusron Ihza Mahendra ini mengancam akan blak-blakan soal berbagai skandal yang diduga melibatkan pemerintah di dalamnya. Mulai kasus Bank Century, kasus Hotel Hilton, serta kasus Sisminbakum.
"Oke, tapi Sisminbakum selesaikan dulu," kata Yusril berjanji untuk bongkar kasus Century di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (16/7/2010) kemarin. Bagi pria asal Bangka Belitung tersebut, mati satu, mati semua.
Dalam kasus Sisminbakum, Yusril mengaku cuma dijadikan sebagai kambing hitam saja. Padahal, aktor utama kasus ini adalah Hari Tanoe Soedibyo dan Mbak Tutut. Dia bahkan mengaku sudah menjadi 'incaran' SBY sejak jadi menteri. "Saya sebelum turun, saya sudah diutak-atik," aku Yusril.
Yusril menceritakan, sebelum lengser dari jabatan Mensesneg, ia pernah ditunjuk Presiden SBY sebagai Ketua Panitia Pelaksana Peringatan 50 Tahun Konferensi Asia Afrika di Bandung pada 2005. Perhelatan akbar itu menghadirkan 144 presiden dan raja.
Tapi belum rambung dia membuat laporan acara itu, ada pernyataan dari Sudi SIlalahi pada waktu itu kalau dia mau diperksa. "Sejak itu saya berpikir, saya tidak aman deh," imbuhnya.
Pria yang dua hari lalu bikin heboh lantaran menolak debat dengan Denny Indrayana ini pun menuding DPR ikut 'main' dalam kasus Sisminbakum. Dia menuding politisi Golkar Bambang Soesatyo Cs sebagai orang yang mengintervensi Kejagung dalam kasus Sisminbakum. Atas tuduhan Yusril ini, Bambang Soesatyo dengan tegas membantahnya.
Yusril pun juga menganggap para pejabat yang berada di bawah Jaksa Agung, termasuk Jampidsus tidak sah. "Karena Jaksa Agung tidak sah, maka pengangkatan Jampidsus oleh presiden tidak sah dan cacat hukum " ujarnya enteng.
Apalagi jurus-jurus maut yang akan dilontarkan oleh sang Laksamana Cheng Ho? Pastinya akan semakin seru saja politik dan hukum di negeri ini lantaran kasus Yusril.
Namun, upaya Yusril menyoal legalitas Jaksa Agung, mengadukan Hendarman Supandji ke polisi, mengajukan UU Kejaksaan ke Mahkamah Konstitusi, dan rencana meminta perlindungan ke LPSK, semuanya dianggap upaya Yusril untuk membela diri.
"Oleh karena itu, saya berpikir, sebaiknya kita fokus untuk menyelesaikan masalah intinya, yaitu dugaan korupsi Sisminbakum. Dan tidak justru untuk memperdebatkan jurus-jurus pembelaan oleh Yusril," kata Staf Khusus Presiden bidang Hukum Denny Indrayana.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
tinggalkan pesan